Tata Kelola Internet di Indonesia adalah sebuah kalimat dengan segudang pertanyaan didalamnya. Sebelumnya, saya mencari regulasi terkait dengan kegelisahan akan konten di Quora Indonesia yang banyak mengandung kata-kata yang tidak selayaknya ditujukan kepada seseorang. Baik itu ulama, tokoh, maupun orang-orang biasa. Quora dalah plafrom tanya jawab yang akan memberikan fasilitas bertanya dan menjawab apa adanya dari siapapun. Mereka tidak memverifikasi konten yang di bagikan pengguna. Setidaknya, itulah yang dituliskan Quora dalam ketentuan layanannya.
Secara umum, UU ITE mengatur tentang bagaimana distribusi dan transaksi elektronik yang diperbolehkan dan tidak.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (wikipedia)
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1BBSE3JnQXYTRSERIHkgl–6aD1_U2KXF/preview?usp=drivesdk” title=”UU No. 11 Tahun 2008 – Informasi dan Transaksi Elektronik.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]
UU ini juga telah dilakukan perubahan ke UU no. 19 Tahun 2016 – Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 – Informasi dan Transaksi Elektronik
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1BITMdn8sje4TU7HctGxs0z5I088QEC9Y/preview?usp=drivesdk” title=”UU no. 19 Tahun 2016 – Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 – Informasi dan Transaksi Elektronik.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]
Tetapi saya juga belum dapat menemukan regulasi yang saya cari. Dan akhirnya sedikit menemukan titik terang di Peraturan Menteri Kemenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1BUm_2piFA0DkYv_lwKWT7y19n1CmkF9p/preview?usp=drivesdk” title=”Peraturan Menteri Kemenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]
Memang terdapat beberapa poin untuk larangan konten bermuatan negatif, terutama pornografi. Tetapi bagaimana bisa ini dijadikan rujukan untuk pemblokiran situs.
Ringkasan Kebijakan
Kemudian saya menemukan Ringkasan Kebijakan yang disusun Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) terkait Tata Kelola Internet di Indonesia. Didalam ringkasan ini, saya dapat menyimpulkan bahwa belum terdapat regulasi khusus yang sangat dibutuhkan untuk tata kelola internet di Indonesia. Sungguh masalah besar, karena hari demi hari konten di Internet semakin tumbuh dan harus dikontrol. Seperti contoh adalah platfrom Quora yang menurut saya perlu dikaji ulang izinnya.
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1BVZCekWggzNKTfBFJeIcRiaP8hMqZOTR/preview?usp=drivesdk” title=”Ringkasan Kebijakan – Tata Kelola Internet di Indonesia.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]
Bagaimana menurut kalian? Inilah mungkin sebab dari terlalu banyaknya masalah yang timbul dari berita ataupun konten yang tidak sesuai di internet dan menyebabkan terjadinya kerusuhan, bentrok bahkan memupuk kebencian antar golongan. Karena sejatinya, memang belum terdapat regulasi khusus dan ideal untuk mengatur semua hal tersebut.