Batas Harga Rapid Tes Antigen
Batas Harga Rapid Tes Antigen. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Yaitu sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020. [google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1kNQa3snkTgRnJpQBB9GfblmVmYWAsj5E/preview?usp=drivesdk” title=”SE Kemenkes …