Struktur organisasi Bumdes terbaru menurut PP No. 11 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Penasihat : Kepala Desa
- Pelaksana Operasional : Direktur Bumdes, Bendahara, Sekertaris, Pelaksana Operasional Unit Usaha A/B/C dan pelaksana operasional lain sesuai kebutuhan.
- Pengawas : 1 atau 2 orang dari unsur yang memenuhi kriteria, biasanya dari BPD.
Tahun 2021 mungkin adalah saat yang tepat bagi bumdes untuk melakukan restrukturisasi. Dengan munculnya Struktur Organisasi Bumdes Terbaru di regulasi terbaru PP no. 11 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dapat menjadi dasar Bumdes untuk melakukan penyegaran. Tentunya diharapkan, dengan restrukturisasi tersebut struktur Bumdes menjadi lebih efektif dan efisien.
Berikut adalah PP. No. 11 Tahun 2021 tentang Bumdes. Struktur organisasi Bumdes terdapat pada BAB IV, halaman 11.
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1j0j-toWczGt9QZ4cgmisrZOqf6tPnkNr/preview?usp=drivesdk” title=”PP No. 11 Th 2021 – Bumdes.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]
One Nine Elms Construction
30 September 2021Extremely nice. I like the way you explain it.