Desa, Regulasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

1 min read

Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022  sudah dirilis resmi oleh Kementrian Desa melalui PermenDesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021. Tidak perlu berlama-lama untuk poin prioritasnya adalah sebagai berikut:

Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
1PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
APenanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
BPembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
CPembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan
2PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
APendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
BPengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
CPenguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
DPencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
EPengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa
3MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM & NON ALAM
AMitigasi dan Penanganan bencana alam
BMitigasi dan Penanganan bencana non alam
CMewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;

Untuk peraturan mentrinya yang lengkap, jika kalian tertarik membaca cek dibawah 😀

[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1kbpLbz7hA_8oJU5g4QaXxdSLdsqQ2EsJ/preview?usp=drivesdk” title=”Salinan PermenDesaPDTT Nomor 7 Tahun 2021 ttg Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat!
1