Komite Etik adalah suatu badan yang secara resmi dibentuk dengan anggota dari berbagai disiplin perawatan kesehatan yang bertugas untuk menangani berbagai masalah etik yang timbul dalam rumah sakit.
Disiplin perawatan kesehatan yang dimaksud disini meliputi dokter (merupakan mayoritas anggota) dari berbagai spesialisasi, perawat, pekerja sosial, rohaniawan, wakil administrasi rumah sakit, wakil masyarakat, etikawan, dan ahli hukum.
Komite Etik, bertugas menangani masalah etik. Masalah etik yang dimaksud disini adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI).
KODERSI, disusun oleh PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia). Berisi 5 kewajiban Rumah Sakit yang dijelaskan dalam 23 pasal. Lima Kewajiban tersebut adalah:
- Kewajiban Umum Rumah Sakit
- Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
- Kewajiban Terhadap Pasien
- Kewajiban Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
- Kewajiban Dengan Lembaga Terkait
Pada umumnya pedoman yang termuat dalam KODERSI berupa garis besar atau nilai-nilai pokok yang masih memerlukan penjabaran yang lebih rinci dan teknis. Untuk menjabarkan KODERSI dan menerapkannya dalam kebijakan rumah sakit maka setiap rumah sakit dianjurkan membentuk Komite Etik Rumah Sakit (KERS). Sedangkan di tingkat pengurus cabang pusat, badan etik rumah sakit Indonesia dinamakan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI).