Libur Nasional

Daftar Libur Nasional Tahun 2021

2 min read
skb

Daftar Hari Libur Nasional 2021

  • 11 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  • 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih;
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
  • 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • 25 Desember: Hari Raya Natal.

SKB Libur Nasional & Cuti Bersama 2021. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1m4iRjbbQs_JJ1fb2pUzQ6orO3OPwrY-Q/preview?usp=drivesdk” title=”SKB Cuti Bersama Tahun 2021.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Perubahan

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Tindak Lanjut

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (Humas Kemenko PMK/EN)

Ref: setkab.go.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

× Chat