Cara mencairkan dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) Tahun 2021, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah adalah Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan PT. Pos Indonesia.
Namun, sepengetahuan saya mayoritas pencairan adalah di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia). Lalu apa saja syarat untuk mencairkan dana BPUM tersebut?
Dari pengalaman saya di tahun 2020, syarat yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Izin Usaha / NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Buku Tabungan sesuai dengan rekening Bank Penyalur
- Bukti SMS kelolosan BPUM/Hasil cek kelolosan di https://eform.bri.co.id/bpum
Jika kalian ada kendala terkait BPUM, coba komen dibawah ya.